Minggu, 19 Desember 2010

TKI/TKW antara penghasil devisa, kekerasan terhadap pekerja, dan perlindungan serta jaminan hukum dari pemerintah

TKI/TKW antara penghasil devisa, kekerasan terhadap pekerja, dan perlindungan serta jaminan hukum dari pemerintah, seharusnya pemerintah pusat untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI/TKW) ke luar negeri. Moratorium diusulkan karena banyaknya kasus penganiayaan terhadap TKI/TKW .Selain itu, pemerintah pusat juga harus melakukan penataan terhadap regulasi hukum dan jaminan perlindungan TKI/TKW di luar negeri.Pemerintah RI diharapkan segera membuat klausul perlindungan tenaga kerja

Perlindungan

Pemerintah daerah yang menjadi lumbung TKI/TKW seharusnya juga mengusulkan moratorium atau perlindungan yang lebih baik bagi pahlawan devisa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar