Perlindungan
haiiiiiiiiiiiiiiii............ LEARNING BY DOING(belajar melalui kegiatan nyata) Harapan saya Blogger Nur Syaw Fitri menjadi sarana untuk berbagi tentang berbagai hal.Blogger saya ini menyajikan ringkasan info secara sistematis dan singat jelas agar mudah dipahami pembaca blogger saya ini.Kritik dan saran demi perbaikan info info di blogger saya.saya nantikan di email nursyawfitri@yahoo.com.
Minggu, 19 Desember 2010
TKI/TKW antara penghasil devisa, kekerasan terhadap pekerja, dan perlindungan serta jaminan hukum dari pemerintah
TKI/TKW antara penghasil devisa, kekerasan terhadap pekerja, dan perlindungan serta jaminan hukum dari pemerintah, seharusnya pemerintah pusat untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI/TKW) ke luar negeri. Moratorium diusulkan karena banyaknya kasus penganiayaan terhadap TKI/TKW .Selain itu, pemerintah pusat juga harus melakukan penataan terhadap regulasi hukum dan jaminan perlindungan TKI/TKW di luar negeri.Pemerintah RI diharapkan segera membuat klausul perlindungan tenaga kerja
Pemerintah daerah yang menjadi lumbung TKI/TKW seharusnya juga mengusulkan moratorium atau perlindungan yang lebih baik bagi pahlawan devisa tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar